Kumpulan Makalah

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

Makalah Tindak Pidana Penipuan

Sebelum membaca makalah tentang penipuan, untuk mempermudah pemahaman tentang tindak pidana penipuan, ada baiknya kita baca dan pahami dahulu lampiran KUHP pasal 378 – 394 tentang penipuan, unsur – unsur hukum dan hukumannya berikut ini.
Penipuan
Penipuan itu terdapat unsur – unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang,  dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Pasal – pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
b. Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
c. Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
d. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
2. Pasal 379
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
b. Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
c. Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
d. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
e. Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
3. Pasal 379a
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b. Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
c. Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
d. Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
4. Pasal 380 (ayat 1)
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b. Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
c. Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
5. Pasal 380 (ayat 2)
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b. Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
c. Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
d. Buah hasil itu kepunyaan terpidana.
Hukuman :
Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas.
6. Pasal 381
Perbuatan :
a. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b. Berhubungan dengan asuransi.
c. Menyesatkan penanggung asuransi  mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau  setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

Makalah Pengantar Hukum Indonesia Pasal 335 KUHP

A.      Pendahuluan
“Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah. “Itu kan kalau saya dulu, itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335,” kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.” (DETIKNEWS, 5 Juli 2010)
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sepakat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pasal 335 KUHP adalah pasal sampah. Benny menilai pasal tersebut tidak jelas aturan mainnya. “Itu memang pasal sampah dari dulu. Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan tidakmenyenangkan tapi tidak jelas apa batasannya,” kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/7/2010). Benny menyampaikan ketidakjelasan pasal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Tak jarang, pasal ini digunakan penguasa untuk menyudutkan rakyat kecil.”Biasa digunakan kalangan atas untuk menekan kalangan bawah. Meski demikian pasal ini tetap eksis,” tutur Benny. (DETIKNEWS, 8 Juli 2010)
“Itu di kalangan ahli hukum, sejak zaman dulu, saya mulai belajar di Fakultas Hukum, sejak saya jadi jaksa memang kita katakan pasal sampah. Keranjang sampah,” kata advokat senior Adnan Buyung Nasution saai ditemui di sela-sela perayaan 45 tahun Harian Kompas di JCC, Jl Gatot Subroto, Rabu (7/7/2010). Menurut mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini, pasal 335 adalah pilihan terakhir bagi pihak yang ingin memidanakan orang lain karena merasa difitnah atau dihina. Sebab, pelapor tidak mampu menunjukkan pasal-pasal yang lebih kongkret dan kuat untuk mendukung tuduhannya. “Jadi kalau ada orang merasa difitnah, dihina, dilecehkan, kita nggak bisa kasih pasal-pasal yang lebih kongkrit, lebih kuat, ya, pasalnya 335,” lanjut pria yang akrab disapa Bang Buyung ini. (DETIKNEWS, 8 Juli 2010)
Pasal sampah atau pasal keranjang sampah, diakui atau tidak keberadaannya dalam KUHP, nyatanya pasal sampah ataupun pasal keranjang sampah ini sempat menjadi perdebatan yang menghebohkan dalam dunia hukum Indonesia.

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

aga dengan orang atau lembaga yang lainnya, (Nurdin. 2005:189).
Oleh karena itu kami ingin memaparkan bagaimana cara penulisan surat resmi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami menyusun makalah ini dengan judul ”SISTEMATIKA PENULISAN SURAT DINAS”.
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah kami adalah:
a) Bagaimana sistematika penulisan surat dinas?
3. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas maka tujuan makalah kami adalah:
a) Untuk mengetahui bagaimana sistematika penulisan surat dinas atau surat resmi.
B.   PEMBAHASAN
Surat merupakan sarana komunikasi tertulis. Surat dipandang sebagai alat komunikasi tulis yang paling efesien, efektif, ekonomis, dan praktis dibandingkan dengan komunikasi lisan. Apa yang dikomunikasikan melalui surat akan sampai kepada alamat yang dituju sesuai dengan sumber aslinya. Peranan surat lebih penting lagi, terutama dalam surat resmi, seperti surat yang dikeluarkan oleh organisasi/lembaga, surat perjanjian jual beli, surat sewa-menyewa rumah, surat dagang, dan surat resmi lainnya. Sifat resmi sebuah surat bukan dilihat dari sistematika, penggunaan bahasa, dan isinya, melainkan juga mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti tertulis.

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

Makalah, Ujian Tengah Semester Ilmu Negara

UJIAN TENGAH SEMESTER
1.  Ilmu Negara
a.       Yang dimaksud Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan danfungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-halyang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkansifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-halumum itu dalam suatu negara tertentu.
b.      Ilmu Negara bersifat abstrak dan universal, tak terikat ruang dan waktu karena ilmu negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-halumum dalam suatu negara tertentu. Ilmu Negara hanya menyelidiki dan mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi negara pada umumnya. Ilmu Negara memandang objeknya, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Ilmu negara objeknya adalah negara, dalam pengertian :
  • Abstrak : Negara belum tampak;
  • Umum : Konsep ilmu negara berlaku secara umum / bukan untuk negara-negara tertentu;
  • Universal : Konsep ilmu negara berlaku secara menyeluruh tanpa kecuali.
 Maka Ilmu Negara disebut bernilai abstrak, universal, dan tak terikat ruang dan waktu.
2.  Persamaan dan perbedaan dari ketiga ilmu adalah sebagai berikut:
·         Persamaan dari Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Negara, dan Hukum Tata Negara adalah ketiganya mempelajari tentang “Negara” dan ketiganya termasuk dalam ilmu sosial yang objeknya penelitiannya sama yaitu manusia dan kehidupan bernegara.
·         Perbedaannya sebagai berikut:

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “HAM dan Negara Hukum”. Adapaun makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas KELOMPOK DUA dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

HAM dan Negara Hukum mempunyai kaitan yang amat erat, tanpa kita sadari HAM dan Negara Hukum adalah dua sisi mata uang yang berbeda, keduanya memang berbeda namun keberadaannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Makalah ini mencoba mengupas kedua sisi itu dan keterkaitannya.

Dalam pembuatan makalah ini, para penulis menyadari bahwa makalah ini teramat jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, semua bentuk perbaikan, saran, kritik, masukan dari teman – teman mahasiswa dan terutama dari dosen sangat kami hargai untuk peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir kata, harapan besar kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua.

Terimakasih

Penulis

  1. Pendahuluan

Hak Asasi Manusia  merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa  yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.

  1. PEMBAHASAN

I.        HAM ( Hak Asasi Manusia )

Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau  the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.  Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:

  1. Hak asasi pribadi / Personal Right:
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  1. Hak asasi politik / Political Right:
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
  1. Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
  1. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Sementara itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,

Selengkapnya di : http://sukadiklik.blogspot.com/2010/12/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-ham.html

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “ Manusia dan Keindahan”. Adapaun makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas KELOMPOK TIGA dalam mata kuliah ILMU BUDAYA DASAR.

Manusia pada hakikatnya amat mencintai keindahan. Namun makna dan nilai keindahan itu menurut pandangan masing – masing manusia selalu berbeda, karena keindahan itu bersifat relatif. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas keterkaitan antara manusia dan keindahan itu sendiri.

Dalam pembuatan makalah ini, para penulis menyadari bahwa makalah ini teramat jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, semua bentuk perbaikan, saran, kritik, masukan dari teman – teman mahasiswa dan terutama dari Bapak Saiman. S.Sos. selaku dosen sangat kami hargai untuk peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir kata, harapan besar kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua.

Terimakasih

Penulis

  1. KEINDAHAN

Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, taman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.

Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu berasal dari bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.

Selain itu menurut luasnya sudut pandang keindahan dapat dibedakan atas:

1. Keindahan dalam arti luas.

The Liang Gie menjelaskan bahwa keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.. Jadi pengertian yang seluas-luasnya meliputi :

  • keindahan seni
  • keindahan alam
  • keindahan moral
  • keindahan intelektual.

2. Keindahan dalam arti estetik murni.

Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.

3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan.

Keindahan dalam arti yang terbatas, mempunyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda – benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. Keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat

Filsuf dewasa ini merumuskan keindahan sebagai kesatuan hubungan yang terdapat antara pencerapan-pencerapan inderawi kita (beauty is unity of formal relations of our sense perceptions).

Sebagian filsuf lain menghubungan pengertian keindahan dengan ide kesenangan (pleasure), yang merupakan sesuatu yang menyenangkan terhadap penglihatan atau pendengaran. Filsuf abad pertengahan Thomas Aquinos (1225-1274) mengatakan, bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.

Berikut adalah beberapa pendapat ahli tentang keindahan :

selengkapnya di: http://sukadiklik.blogspot.com/2010/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-keindahan.html

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

KATA PENGANTAR

Syalom… Salam sejahtera bagi kita semua. Puji dan syukur bagi TUHAN YESUS KRISTUS, TUHAN kami yang hidup, yang telah memberi nafas kehidupan, pengetahuan, kesehatan dan waktu yang berharga ini sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya sebagai bahan diskusi di kelas pada mata kuliah Pendidikan Agama Kristen.

Dalam tugas mengenai pembahasan salah satu tokoh dalam Alkitab ini, kelompok kami memilih Raja Daud. Seperti kita ketahui, tokoh Raja Daud adalah tokoh yang sangat kompleks, berawal dari seorang gembala sampai menjadi raja hingga kebusukan yang dilakukannya demi memperistri Batsyeba. Kompleksnya tokoh ini, membuat kami tertarik untuk menyajikannya sebagai makalah, karena nantinya kita tidak hanya mendapatkan teladan dari perbuatan positifnya saja, namun juga mendapat pelajaran dari perbuatan yang tidak baik agar kita tidak pula jatuh ke dalam dosa yang sama.

Pembuatan makalah ini tentunya tidak akan luput dari kesalahan, oleh sebab itu segala macam perbaikan, masukan, kritik dan saran dari teman – teman mahasiswa sekalian dan terutama dari Bapak Dosen sangatlah kami harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Puji Tuhan!!!

Hormat kami,

Penulis

  1. DAUD DAN LATAR BELAKANGNYA

Setelah bangsa Israel keluar dari Mesir, mereka berjalan menuju tanah perjanjian. Tanah yang subur, kaya akan anggur dan madu. Bersamaan dengan itu zaman kepemimpinan Musa berakhir ketika umat Israel hamper melangkahkan kakinya di tanah Kanaan. Pada waktu itu, bangsa Israel dipimpin oleh Tuhan sendiri, Tuhan berjalan di depan mereka dengan tiang awan di siang hari dan tiang api di malam hari. Boleh dikatakan zaman Musa dan sesudahnya adalah jaman dimana Tuhan sendiri yang menjadi raja atas bangsa Israel. Tuhan memerintah dan berfirman melalui perantaraan Musa,Yosua, dan hakim-hakim yang dipilih sendiri olehNya sampai dengan Nabi Samuel.

Kemunculan Samuel sekaligus mengakhiri zaman hakim-hakim dan dimulainya zaman raja-raja. Singkat kata, muncullah Saul, seorang yang tinggi besar, gagah, dan terhormat. Dialah raja pertama yang dipilih orang Israel. Tentunya masih dengan campur tangan Tuhan.  Tugas pertama Saul adalah menaklukan tanah yang dijanjikan Tuhan kepada Musa, tanah Kanaan. Karena tanah itu sudah ditempati orang lain. Di jaman Raja Saul dan Nabi Samuel inilah Daud kecil dilahirkan !

Daud ialah cicit dari Rut dan Boas, Daud dilahirkan di Betlehem, Efrata, di daerah yang bernama Yudea (1 Samuel 16). Ayahnya bernama Isai. Anak bungsu dari 8 bersaudara (1 Samuel 17: 12 dab), dan dipersiapkan untuk menjadi gembala. Dalam pekerjaan inilah ia ditempa menjadi berani (1 Samuel 17:34-35). Dalam pekerjaan itu juga ia belajar kelemahlembutan dan jiwa pengasuhan terhadap kawanan dombanya, yg di belakang hari disyairkannya sebagai sifat-sifat Allah-nya. Seperti Yusuf, ia menderita karena niat-niat jahat dan hati yang cemburu dari kakak-kakaknya, barangkali karena bakat-bakat yang dikaruniakan Allah kepadanya (1 Samuel 18:28).

  1. DAUD DIURAPI

Sesudah Allah membuang Saul dari kedudukan raja Israel, maka Allah menyatakan Daud sebagai penggantinya kepada Samuel, yang kemudian mengurapinya di Betlehem tanpa publisitas (1 Samuel 16: 1-13). Sebagai akibat dari tindakan Allah itu ialah undurnya Roh Allah dari Saul. Mula-mula semuanya berjalan baik. Raja Saul berkenan dengan sang pemuda ini dan menetapkan dia menjadi pembawa senjatanya. Lalu peristiwa yang sangat terkenal antara Daud dan Goliat, raksasa unggulan Filistin, mengubah segala-galanya (1 Samuel 17).

Ketangkasan dan keterampilan Daud menggunakan umpannya memusnahkan kekuatan dan mematikan raksasa Goliat, adalah awal kerontokan orang Filistin. Jalan sudah terbuka bagi Daud untuk memetik pahala yang dijanjikan Saul, yaitu mempersunting putri raja, dan kebebasan membayar pajak bagi sanak keluarga ayah. Daud. Tapi Raja Saul cemburu melihat pejuang Israel yang baru ini. Sewaktu ia pulang dari pertempuran mengalahkan Goliat, kaum perempuan Israel menyongsong dia dengan nyanyian ‘Saul mengalahkan beribu-ribu musuh, tetapi Daud berlaksa-laksa’. Raja Saul, tidak seperti Yonatan, anaknya, Saul sangat iri, dan tentang itu tertulis, ‘Sejak hari itu maka Saul selalu mendengki Daud’ (1 Samuel 18:7-9).

  1. DAUD LARI DARI  ISTANA

Kadar permusuhan Saul terhadap Daud semakin hari semakin tinggi. Kemudian ia dibohongi dalam hal putri yang sudah dijanjikan kepadanya, dan akhirnya dikawinkan dengan putri Saul yang lain, yaitu Mikhal. Persetujuan perkawinan ini pun sebenarnya dimaksudkan untuk kematian Daud (1 Samuel 18:25).

Dalam 1 Samuel 24:10 dinyatakan bahwa di istana Saul ada sekelompok orang yang sengaja mempertajam permusuhan Saul terhadap Daud. Saul berusaha membunuh Daud dengan lembingnya namun gagal, disusul oleh usaha berikutnya untuk memenjarakan Daud, tapi digagalkan oleh muslihat Mikhal, istri Daud (1 Samuel 19:8-17).

Pada saat ini, anak SaulYonatan dan Mikhal, bersekutu dengan Daud dan menentang bapak mereka sendiri, Saul.

Tahap-tahap berikutnya dalam kehidupan Daud ialah, dia harus terus-menerus lari dari pemburuan Saul, yang terus berusaha membunuhnya. Tidak ada tempat persembunyian bagi Daud yang dapat dipakai untuk waktu yang lama. Seorang Nabi atau  Imam sekalipun tak dapat memberikan perlindungan, dan orang-orang yang membantu Daud dihukum secara kejam oleh raja yang sudah menjadi gila itu (1 Samuel 22:6-19).

Sesudah luput dari pemusnahan oleh perwira-perwira perang Filistin, Daud membentuk kelompok Adulam, mula-mula sebagai kumpulan para pelarian dari berbagai bangsa, tapi kemudian menjadi kekuatan perang yang menghantam penyerang-penyerang asing, melindungi hasil tanaman dan kambing domba dari kelompok-kelompok Israel yang jauh dan hidup dari kemurahan hati mereka. Salah seorang peternak domba yang kaya bernama Nabal, 1 Samuel 25 menceritakan peristiwa bagaimana Nabal memperkenalkan Abigail anaknya, yang di kemudian hari menjadi salah seorang istri Daud.

Pasal 24 dan 26 dari 1 Samuel mencatat. dua peristiwa, tatkala Daud meluputkan Saul dari kematian, kebajikan yg timbul dari perpaduan antara kesalehan dan kemurahan hati. Akhirnya, Daud yang tak mampu mematahkan rasa permusuhan raja Saul, berbaikan dengan raja Akhis, orang Gat, raja Filistin. Daud beroleh kota perbatasan Ziklag sebagai imbalan karena raja Akhis sewaktu-waktu mempergunakan kelompok perang Daud. Tapi tatkala orang Filistin keluar untuk berperang melawan Saul, perwira-perwira Filistin keberatan Daud ikut karena mereka takut kalau-kalau ia berubah setia.

  1. DAUD MENJADI RAJA

Sesudah raja Saul meninggal, Daud menanyakan kehendak Allah dan ia dibimbing kembali ke tanah Yehuda, ke daerah sukunya sendiri. Di sinilah dia diurapi menjadi raja oleh teman-teman sesukunya, dan menjadikan Hebron kota kedudukan raja. Pada saat itu umurnya 30 thn dan memerintah di Hebron 7½ tahun. Selama 2 tahun pertama pemerintahannya, terjadi perang saudara antara pendukung Daud dan penghuni-penghuni istana Saul, yang menobatkan Esybaal (Isyboset), anak Saul, menjadi raja di Mahanaim. Bisa saja dianggap bahwa Esybaal tidak lebih dari boneka yang dikendalikan ‘Oleh Abner, panglima Saul yang setia. Dengan matinya kedua orang ini karena terbunuh, maka berakhirlah perlawanan yang terorganisir terhadap Daud. Ia diurapi menjadi raja atas ke-12 suku Israel di Hebron, dan dari sana segera ibukotanya dipindahkan ke Yerusalem (2 Samuel pasal 3-5).

selengkapnya di : http://sukadiklik.blogspot.com/2010/12/makalah-tentang-raja-daud-pendidikan.html

IndoStarBux

INDOSTARBUX PTC akan membayar Anda up to Rp. 200,- / Klik Anda… Sumpah mati, ini NYATA…

– MENCOBA TAK ADA RUGINYA KAN…? KLIK DI SINI untuk mencoba

– Bingung cara kerjanya…? KLIK DI SINI

Arsip

Blog Stats

  • 39.691 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai